Seorang anggota Polri berpangkat Aipda dengan inisial AD kini menjadi pusat perhatian setelah tersangkut kasus dugaan pemerkosaan terhadap mertuanya sendiri. Insiden tersebut dikabarkan terjadi pada Kamis, 16 Januari 2025 lalu di kawasan Kecamatan Kalisusu, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara. Peristiwa ini menimbulkan kehebohan di tengah masyarakat dan menyulut reaksi keras dari publik terhadap institusi kepolisian.
Setelah laporan kasus ini mencuat, pihak kepolisian segera menindaklanjutinya dengan melangsungkan sidang etik terhadap Aipda AD. Dalam sidang itu, diputuskan bahwa pelaku dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), yang merupakan hukuman paling berat dalam institusi kepolisian. Keputusan ini dimaksudkan sebagai bentuk ketegasan aparat dalam menegakkan disiplin dan menjaga nama baik korps.
Meski sudah dijatuhi sanksi, Aipda AD tidak tinggal diam. Ia mengambil langkah hukum dengan mengajukan banding terhadap keputusan tersebut. Proses banding ini sedang dalam tahap penjadwalan ulang dan menjadi sorotan karena dinilai sebagai bentuk upaya melawan hukuman yang telah dijatuhkan. Tindakan banding tersebut juga memicu perdebatan di kalangan masyarakat soal komitmen aparat dalam menangani kasus kekerasan seksual.
Upaya konfirmasi media terhadap Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Lis Kristian, masih belum membuahkan hasil karena pesan yang dikirim belum terkirim. Kasus ini masih terus berjalan dan menjadi perhatian serius karena menyangkut unsur kekerasan seksual dalam keluarga yang melibatkan aparat penegak hukum.