Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 17 juta peserta yang menunggak iuran. Salah satu faktor utama yang menyebabkan hal ini adalah pemutusan bantuan pembayaran dari Pemerintah Daerah (Pemda). Dalam beberapa kasus, peserta yang sebelumnya ditanggung oleh Pemda tiba-tiba kehilangan akses pembayaran, sehingga status kepesertaan mereka menjadi tidak aktif. Namun, ketika peserta membutuhkan layanan kesehatan di rumah sakit, Pemda kerap kali kembali mengaktifkan kepesertaan mereka agar dapat memperoleh layanan yang diperlukan.
Untuk mengurangi jumlah tunggakan ini, BPJS Kesehatan telah menjalankan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB), yang memberikan kemudahan bagi peserta dalam mencicil tunggakan. Program ini ditujukan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) yang mengalami kesulitan dalam membayar iuran. Hingga saat ini, program REHAB telah berhasil menghimpun dana lebih dari Rp 1 triliun, yang menunjukkan adanya respons positif dari peserta yang ingin melunasi kewajibannya.
Meskipun tidak semua peserta dapat langsung mengaktifkan kembali kepesertaan mereka, Ghufron menegaskan bahwa REHAB menawarkan fleksibilitas pembayaran sesuai dengan kemampuan finansial masing-masing individu. Ia berharap, dengan adanya program ini, jumlah peserta yang menunggak dapat terus berkurang. Selain itu, kondisi ekonomi dan keberlangsungan perusahaan tempat peserta bekerja juga menjadi faktor penting dalam menentukan kemampuan mereka untuk membayar iuran secara rutin. Oleh karena itu, dukungan dari berbagai pihak sangat dibutuhkan agar kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif dan dapat memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.