https://inboundies.com

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Papua Ventura, Ini Alasannya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Papua Ventura (PT SPV) yang berlokasi di Jayapura, Papua, melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.06/2025 tanggal 24 Maret 2025. Keputusan ini diambil karena PT SPV gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum hingga batas waktu yang ditentukan, meskipun telah diberikan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebelumnya.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SPV untuk menyelesaikan masalah ekuitasnya, namun tidak ada langkah konkret yang dilakukan hingga jatuh tempo sanksi berakhir. Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan dalam POJK 35/2015 dan POJK 25/2023, PT SPV dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Dengan pencabutan ini, PT SPV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang modal ventura dan diwajibkan menyelesaikan hak serta kewajiban kepada debitur, kreditur, dan pihak terkait lainnya. Perusahaan juga harus menggelar rapat umum pemegang saham dalam waktu 30 hari untuk membahas pembubaran badan hukum serta membentuk tim likuidasi. OJK juga mewajibkan PT SPV menunjuk penanggung jawab dan membentuk pusat layanan guna melayani debitur dan masyarakat sebelum tim likuidasi terbentuk.

PT SPV diminta memberikan informasi transparan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban kepada para pemangku kepentingan. Selain itu, perusahaan juga dilarang menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama usahanya setelah pencabutan izin berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *