Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi, mengumumkan penyesuaian batasan auto rejection bawah (ARB) menjadi 15 persen. Langkah ini diambil sebagai bentuk keseimbangan antara perlindungan terhadap investor dan efisiensi pasar. Inarno menyampaikan bahwa kebijakan ini telah melalui kajian yang matang dan diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Maret 2025 di Jakarta. Ia menekankan bahwa situasi pasar saat ini jauh lebih stabil dibandingkan saat pandemi COVID-19, sehingga dibutuhkan ruang yang lebih longgar untuk menjaga likuiditas dan kestabilan harga.
Penyesuaian juga diberlakukan terhadap aturan penghentian sementara perdagangan (trading halt) oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Jika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun lebih dari 8 persen, maka trading halt berlaku selama 30 menit. Jika penurunan berlanjut hingga 15 persen, diberlakukan tambahan 30 menit, dan apabila anjlok lebih dari 20 persen, maka perdagangan dapat disuspensi hingga akhir sesi dengan persetujuan OJK.
Selain itu, OJK dan BEI sepakat menunda implementasi short selling serta mengizinkan buyback saham tanpa perlu RUPS. Mengacu pada POJK No. 13 Tahun 2023, perusahaan terbuka dapat melakukan buyback selama kondisi pasar bergejolak. Hingga 9 April 2025, sebanyak 21 emiten berencana melakukan buyback senilai total Rp14,97 triliun, dengan realisasi sementara Rp429,72 miliar. OJK menegaskan akan terus memantau perkembangan pasar demi menjaga stabilitas keuangan nasional.