Bonus Hari Raya Rp 50 Ribu, Menaker Akan Panggil Aplikator Ojol

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berencana memanggil perusahaan penyedia layanan ojek online (ojol) dalam waktu dekat setelah banyak pengemudi mengeluhkan Bonus Hari Raya (BHR) yang hanya sebesar Rp 50 ribu. Yassierli mengungkapkan bahwa pemanggilan ini seharusnya sudah dilakukan, tetapi jadwalnya harus disesuaikan dengan agenda lainnya, termasuk pertemuan di Istana. Ia berharap pertemuan dengan aplikator bisa dilakukan sebelum Lebaran agar ada kejelasan mengenai kebijakan BHR bagi para pengemudi ojol.

Saat ini, pihaknya telah menerima laporan terkait keluhan pengemudi yang mempertanyakan sistem penentuan nominal BHR. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menaker, pembagian bonus ini memang dikategorisasi, sehingga tidak semua pengemudi mendapat jumlah yang sama. Namun, yang menjadi tantangan adalah bagaimana perusahaan aplikator menentukan kategori tersebut di luar ketentuan pemerintah. Yassierli menegaskan bahwa perlu ada klarifikasi lebih lanjut mengenai sistem yang digunakan oleh aplikator untuk menentukan besaran bonus yang diterima pengemudi. Meski demikian, ia tetap melihat kebijakan ini sebagai langkah positif karena baru pertama kali diterapkan tahun ini.

Sebelumnya, para pengemudi ojol yang tergabung dalam Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) memprotes besaran BHR yang dinilai terlalu kecil. Ketua SPAI, Lily Pujiati, mengungkapkan bahwa ada pengemudi yang hanya menerima Rp 50 ribu meskipun pendapatan tahunan mereka mencapai Rp 93 juta. Ia menilai aturan yang diterapkan platform terlalu ketat dan diskriminatif, seperti syarat minimal jumlah order, jam kerja, tingkat penerimaan pesanan, dan rating yang tinggi setiap bulan. Lebih lanjut, Lily menyebutkan bahwa nominal BHR yang diterima pengemudi di lapangan jauh berbeda dengan informasi yang disampaikan kepada Presiden, di mana dikatakan bahwa BHR ojol bisa mencapai Rp 1 juta. Ia pun berharap ada evaluasi lebih lanjut terkait sistem penentuan bonus agar lebih adil bagi seluruh pengemudi.

Gojek Salurkan Bonus Hari Raya untuk Mitra Driver, Apresiasi Kinerja dan Produktivitas

Gojek mulai menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra driver yang aktif, produktif, dan memiliki kinerja baik. Chief of Public Policy & Government Relations GoTo, Ade Mulya, menjelaskan bahwa BHR ini bukanlah Tunjangan Hari Raya (THR) seperti yang diterima pekerja formal, melainkan bentuk apresiasi dari Gojek untuk membantu mitra driver merayakan Idulfitri 2025. Ade juga menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian bonus tambahan bagi mitra driver.

Sebagai perusahaan teknologi karya anak bangsa, Gojek menegaskan bahwa kemitraan dengan mitra driver merupakan pilar utama dalam bisnis mereka. Oleh karena itu, pemberian BHR ini disesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan agar tetap berkelanjutan dan adil. Mitra driver yang menerima BHR dibagi ke dalam lima kategori berdasarkan kinerja dan produktivitas, dengan Mitra Juara Utama sebagai kategori tertinggi. Driver dalam kategori ini akan mendapatkan BHR sebesar 20 persen dari rata-rata penghasilan bersih di kelompok tersebut. Besaran BHR tertinggi yang diberikan adalah Rp 900.000 untuk mitra roda dua dan Rp 1.600.000 untuk mitra roda empat.

Selain Mitra Juara Utama, Gojek juga menghadirkan empat kategori lainnya, yaitu Mitra Juara, Mitra Unggulan, Mitra Andalan, dan Mitra Harapan. Besaran BHR untuk tiap kategori disesuaikan dengan tingkat produktivitas dan kontribusi masing-masing mitra. Penyaluran bonus ini dilakukan secara bertahap mulai 22 Maret hingga 24 Maret 2025 melalui saldo GoPay Mitra. Dengan sistem pembagian kategori ini, Gojek memastikan bahwa apresiasi diberikan secara tepat sasaran kepada mitra driver yang telah bekerja keras dalam memberikan layanan terbaik bagi pelanggan.