Sri Mulyani Umumkan Skema Tukin Baru untuk Dosen ASN, Berlaku Mulai Januari 2025

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan secara rinci mengenai besaran tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025. Dalam konferensi pers yang digelar di Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) di Jakarta, ia menyebutkan bahwa perhitungan tukin dilakukan berdasarkan selisih antara nilai tukin pada kelas jabatan dan tunjangan profesi yang diterima sesuai dengan jenjang akademik.

Contohnya, jika seorang guru besar mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp6,74 juta dan nilai tukin jabatan setara eselon II di Kemendiktisaintek mencapai Rp19,28 juta, maka tukin yang diterima guru besar tersebut adalah Rp12,54 juta. Sri Mulyani menegaskan bahwa tukin ini bukanlah pengganti atau pilihan, melainkan tambahan jika tunjangan profesi yang diterima lebih rendah dari tukin.

Namun, apabila tunjangan profesi lebih tinggi dibandingkan tukin, maka dosen tetap menerima tunjangan profesi tanpa pengurangan. Skema ini berlaku bagi dosen ASN yang berasal dari tiga kelompok, yaitu dosen di satuan kerja PTN, dosen PTN BLU yang belum menerima remunerasi, serta dosen di lembaga layanan Dikti. Total dosen yang akan menerima tukin berjumlah 31.066 orang.

Sementara itu, dosen di PTN berbadan hukum dan PTN BLU yang telah menerima remunerasi tidak mendapat tukin tambahan karena sudah memperoleh fasilitas penghasilan. Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak Januari 2025 meskipun Perpresnya baru disahkan pada April 2025. Anggaran yang dialokasikan untuk kebijakan ini mencapai Rp2,66 triliun untuk 14 bulan, yang meliputi gaji pokok, THR, dan gaji ke-13. Pembayaran tukin ini akan dilakukan setelah Kemendiktisaintek menerbitkan peraturan pelaksana dan petunjuk teknis terkait.