Penolakan Global! Usulan Trump Relokasi Warga Gaza Menuai Kritik Tajam

Rencana Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk merelokasi warga Gaza ke negara-negara lain mendapat penolakan luas dari berbagai negara di dunia. Banyak pemimpin dunia menentang ide ini dengan alasan bahwa pemindahan paksa warga Palestina melanggar hukum internasional serta dapat mengganggu stabilitas kawasan.

Mesir, sebagai negara yang berbatasan langsung dengan Gaza, menolak keras usulan ini. Presiden Abdel Fattah al-Sisi menegaskan bahwa Mesir tidak akan menerima pemindahan warga Palestina karena hal tersebut bertentangan dengan hukum internasional dan berpotensi memicu ketidakstabilan di wilayah tersebut.

Yordania juga menyuarakan keberatan serupa. Raja Abdullah II menegaskan bahwa negaranya tidak akan menjadi tempat relokasi warga Palestina dan menekankan pentingnya solusi dua negara yang menjamin hak-hak rakyat Palestina.

Arab Saudi menegaskan bahwa setiap penyelesaian konflik harus dilakukan secara adil tanpa mengubah demografi Palestina. Pemerintah Saudi mendorong tercapainya solusi politik yang dapat memastikan hak-hak rakyat Palestina tanpa adanya pemindahan paksa.

Iran mengecam keras usulan Trump dan menyebutnya sebagai upaya menghapus identitas Palestina. Pemerintah Iran menegaskan bahwa pemindahan paksa ini bertentangan dengan prinsip hukum internasional dan menyerukan kepada komunitas global untuk menolak rencana tersebut.

Malaysia turut menyatakan sikap tegas menolak relokasi warga Gaza. Pemerintah Malaysia menilai tindakan tersebut tidak manusiawi dan bertentangan dengan berbagai resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Spanyol juga menolak gagasan pemindahan warga Palestina ke wilayahnya. Menteri Luar Negeri Spanyol, Jose Manuel Albares, menyatakan bahwa Gaza adalah rumah bagi rakyat Palestina dan harus menjadi bagian dari negara Palestina yang merdeka di masa depan.

Indonesia, sebagai negara yang selama ini mendukung perjuangan Palestina, mengecam keras rencana relokasi ini. Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa setiap upaya pemindahan paksa hanya akan memperkuat pendudukan ilegal Israel atas tanah Palestina.

China menentang pemindahan warga Gaza dan menyatakan bahwa wilayah tersebut adalah milik rakyat Palestina. Juru bicara Kementerian Luar Negeri China menegaskan bahwa hak-hak Palestina harus dihormati dan menolak rencana yang dianggap sebagai alat tawar-menawar politik.

Uni Eropa, melalui beberapa negara anggotanya, juga menolak rencana relokasi tersebut. Mereka menegaskan bahwa setiap solusi harus sejalan dengan hukum internasional dan menghormati hak-hak asasi manusia.

Turki menyatakan bahwa solusi terhadap konflik ini harus dicapai melalui dialog dan negosiasi, bukan dengan pemindahan paksa warga Palestina dari tanah mereka.

Qatar dan Uni Emirat Arab juga menyuarakan penolakan serupa. Kedua negara menekankan bahwa solusi damai harus menjunjung tinggi hak-hak rakyat Palestina dan memastikan stabilitas di kawasan.

Penolakan luas terhadap rencana Trump ini menunjukkan bahwa banyak negara masih berkomitmen untuk mendukung hak-hak rakyat Palestina dan mencari solusi yang lebih adil serta berkelanjutan.

China Ancaman Sanksi Terhadap PVH Corp Terkait Kapas Xinjiang

Pemerintah China mengancam akan memberikan sanksi kepada PVH Corp, pemilik merek terkenal seperti Calvin Klein dan Tommy Hilfiger, terkait penolakan perusahaan fesyen asal Amerika Serikat ini untuk menggunakan kapas yang bersumber dari Xinjiang.

Ancaman tersebut disampaikan oleh Kementerian Perdagangan China pada Selasa (24/9), yang menyebutkan bahwa PVH berpotensi masuk dalam “daftar entitas yang kurang diminati.” PVH dituduh melanggar “prinsip transaksi pasar normal” karena memboikot kapas dari Xinjiang, yang menjadi sorotan terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap minoritas Muslim Uighur.

“Kami sedang menyelidiki dugaan pelanggaran oleh PVH terkait keputusan mereka untuk tidak menggunakan kapas dari Xinjiang,” kata juru bicara Kementerian Perdagangan China dalam pernyataan yang dikutip CNN, Rabu (25/9).

Menanggapi ancaman ini, PVH menegaskan bahwa mereka selalu mematuhi hukum yang berlaku di semua negara tempat mereka beroperasi, termasuk China. Saat ini kami sedang berkomunikasi dengan Kementerian Perdagangan China dan akan merespons sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar PVH.

Dalam kebijakan rantai pasokannya, PVH melarang pemasok langsung maupun tidak langsung untuk menggunakan kapas dari Xinjiang. Kebijakan ini sejalan dengan larangan pemerintah AS sejak Juni 2022 yang melarang impor barang-barang yang diproduksi di Xinjiang untuk mengatasi praktik kerja paksa di wilayah tersebut.

Ancaman sanksi ini menjadi tantangan serius bagi PVH, mengingat China merupakan salah satu pasar utama mereka. Berdasarkan laporan tahun 2023, perusahaan menyebutkan bahwa “China adalah mesin pertumbuhan penting” dengan pertumbuhan lebih dari 20 persen dalam mata uang lokal pada tahun itu.