Terjerat Kasus Suap, Wakil Ketua DPRD Bekasi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi berinisial SL resmi dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap. SL, yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, diduga menerima suap terkait pengelolaan sejumlah proyek.

SL disinyalir menerima gratifikasi dari oknum pelaksana kegiatan fisik berinisial RS, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka ini adalah hasil pengembangan penyidikan terkait dugaan suap yang melibatkan tersangka RS pada tersangka SL,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, seperti dikutip oleh Antara, Rabu (30/10/2024).

Dwi mengungkapkan bahwa penetapan SL sebagai tersangka didasari bukti yang cukup, termasuk dokumen penting dan dua unit kendaraan—Mitsubishi Pajero warna putih dan BMW sedan—yang menjadi bagian dari bukti fisik dalam kasus ini.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, SL kini ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Pasirtanjung, Cikarang Pusat, selama 20 hari ke depan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, menjelaskan bahwa SL memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa (29/10/2024), di mana ia diinterogasi selama lebih dari tiga jam dan menjawab sekitar 20 pertanyaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, status SL ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka, dan ia langsung ditahan pada pukul 18.00 WIB.

Menurut jaksa, SL diduga menerima suap berupa kendaraan roda empat sebagai imbalan untuk pengelolaan 26 proyek yang bernilai antara Rp200 hingga Rp300 juta per proyek.

“SL mengalokasikan proyek kepada RS dengan nilai yang bervariasi, berkisar antara Rp200 hingga Rp300 juta untuk setiap proyek. Secara total, ada 26 proyek yang dilibatkan dalam kasus ini, dan sebagai imbalan, SL menerima kendaraan dari RS,” ungkapnya.

SL didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, termasuk Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf e, serta beberapa ayat dalam Pasal 5. Ancaman hukuman bagi tersangka ini adalah pidana penjara dengan durasi antara satu hingga 20 tahun.

“Ancaman hukumannya minimal satu tahun dan bisa mencapai maksimal 20 tahun penjara. Pasal yang didakwakan bersifat alternatif, jadi nanti di persidangan akan ditentukan mana yang paling sesuai dengan bukti perbuatan tersangka,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 7 Agustus 2023, yang kemudian diselidiki oleh tim jaksa dengan pengumpulan data dan informasi.

Namun, penanganan kasus ini sempat tertunda karena adanya Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur agar proses hukum tidak digunakan sebagai alat politik dalam Pemilu 2024. Instruksi ini merupakan bagian dari komitmen Jaksa Agung dalam menghindari dampak hukum terhadap proses pemilihan umum, selaras dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 terkait tahapan pemilu hingga 20 Oktober 2024.