Sri Mulyani Umumkan Skema Tukin Baru untuk Dosen ASN, Berlaku Mulai Januari 2025

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan secara rinci mengenai besaran tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025. Dalam konferensi pers yang digelar di Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) di Jakarta, ia menyebutkan bahwa perhitungan tukin dilakukan berdasarkan selisih antara nilai tukin pada kelas jabatan dan tunjangan profesi yang diterima sesuai dengan jenjang akademik.

Contohnya, jika seorang guru besar mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp6,74 juta dan nilai tukin jabatan setara eselon II di Kemendiktisaintek mencapai Rp19,28 juta, maka tukin yang diterima guru besar tersebut adalah Rp12,54 juta. Sri Mulyani menegaskan bahwa tukin ini bukanlah pengganti atau pilihan, melainkan tambahan jika tunjangan profesi yang diterima lebih rendah dari tukin.

Namun, apabila tunjangan profesi lebih tinggi dibandingkan tukin, maka dosen tetap menerima tunjangan profesi tanpa pengurangan. Skema ini berlaku bagi dosen ASN yang berasal dari tiga kelompok, yaitu dosen di satuan kerja PTN, dosen PTN BLU yang belum menerima remunerasi, serta dosen di lembaga layanan Dikti. Total dosen yang akan menerima tukin berjumlah 31.066 orang.

Sementara itu, dosen di PTN berbadan hukum dan PTN BLU yang telah menerima remunerasi tidak mendapat tukin tambahan karena sudah memperoleh fasilitas penghasilan. Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak Januari 2025 meskipun Perpresnya baru disahkan pada April 2025. Anggaran yang dialokasikan untuk kebijakan ini mencapai Rp2,66 triliun untuk 14 bulan, yang meliputi gaji pokok, THR, dan gaji ke-13. Pembayaran tukin ini akan dilakukan setelah Kemendiktisaintek menerbitkan peraturan pelaksana dan petunjuk teknis terkait.

Pelaporan SPT Capai 12,34 Juta, Pemerintah Beri Kelonggaran hingga 11 April

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga 1 April 2025, jumlah wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024 mencapai 12,34 juta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 juta berasal dari wajib pajak orang pribadi, sementara 338,2 ribu merupakan SPT wajib pajak badan.

Sebagian besar pelaporan dilakukan melalui sarana elektronik, dengan rincian 10,56 juta SPT dikirim menggunakan e-filing, 1,33 juta melalui e-form, dan 629 menggunakan e-SPT. Sementara itu, sebanyak 446,23 ribu SPT masih disampaikan secara manual di Kantor Pelayanan Pajak.

Menimbang adanya libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, Pemerintah melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025 tertanggal 25 Maret 2025, memutuskan untuk menghapus sanksi administratif bagi keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak hingga 11 April 2025. Kebijakan ini diambil karena terbatasnya hari kerja di bulan Maret, yang dapat menyebabkan keterlambatan dalam pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan.

Batas waktu normal pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret. Namun, karena cuti bersama berlangsung hingga 7 April, pemerintah memberikan relaksasi tanpa menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi wajib pajak yang melaporkan SPT setelah tenggat waktu hingga 11 April 2025.

DJP menargetkan tingkat kepatuhan pelaporan SPT pada 2025 mencapai 16,21 juta, atau setara dengan 81,92 persen dari total wajib pajak. DJP juga mengimbau wajib pajak yang belum melapor agar segera memenuhi kewajiban mereka dan mengapresiasi mereka yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

Pemerintah Gelar Lelang SUN, Targetkan Dana Rp26 Triliun

Pemerintah mengadakan lelang Surat Utang Negara (SUN) pada hari ini dengan target indikatif sebesar Rp26 triliun. Berdasarkan keterangan dari Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan di Jakarta, lelang dimulai pukul 09.00 WIB dan ditutup pada 11.00 WIB, dengan penyelesaian transaksi dijadwalkan pada Kamis, 20 Maret 2025.

Dalam lelang ini, terdapat delapan seri SUN yang ditawarkan, yakni SPN03250618 (penerbitan baru), SPN12260305 (pembukaan kembali), serta enam seri lainnya yang terdiri dari FR0104, FR0103, FR0106, FR0107, FR0102, dan FR0105. Dua seri SPN ditawarkan dengan tingkat kupon diskonto dan memiliki jatuh tempo masing-masing pada 18 Juni 2025 dan 5 Maret 2026. Sementara itu, seri lainnya memiliki tingkat kupon yang bervariasi, mulai dari 6,5 persen hingga 7,125 persen, dengan jatuh tempo yang berbeda-beda hingga tahun 2064.

Setiap unit SUN yang dilelang memiliki nilai nominal Rp1 juta, dan pemerintah berhak menjual seri-seri tersebut dengan jumlah lebih besar atau lebih kecil dari target awal yang telah ditentukan. Hasil dari lelang ini akan dialokasikan untuk memenuhi sebagian kebutuhan pembiayaan dalam APBN 2025.

Sepanjang Januari hingga Februari 2025, pemerintah telah mencatat pembiayaan utang baru sebesar Rp224,3 triliun atau setara dengan 28,9 persen dari target dalam APBN yang mencapai Rp775,9 triliun. Pendanaan tersebut bersumber dari penerbitan surat berharga negara (SBN) senilai Rp238,8 triliun, sementara pinjaman neto mengalami defisit sebesar Rp14,4 triliun. Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono menegaskan bahwa pengelolaan pembiayaan APBN akan tetap dijalankan dengan prinsip kehati-hatian serta mempertimbangkan efisiensi anggaran dan kondisi pasar keuangan.

Efisiensi Anggaran 2025: Dampak pada BUMN Karya, Serapan Tenaga Kerja, dan Inflasi

Pemerintah tengah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran di kementerian dan lembaga (K/L) sebagai bagian dari strategi penghematan dalam APBN 2025. Namun, langkah ini dinilai berpotensi mengurangi kontribusi BUMN karya, terutama dalam serapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi.

Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia, Toto Pranoto, menjelaskan bahwa pemangkasan anggaran akan berdampak langsung pada sektor infrastruktur, yang selama ini menjadi salah satu penyerap tenaga kerja terbesar serta membantu menekan biaya distribusi, sehingga berperan dalam pengendalian inflasi.

“Tidak bisa dipungkiri, jika proyek-proyek pembangunan berkurang, industri pendukungnya juga terdampak. Dampaknya bisa berupa PHK massal dan berkurangnya daya beli masyarakat,” ujar Toto di Jakarta, Senin (17/02/2025).

Ia juga menyoroti bahwa pengurangan anggaran infrastruktur berpotensi memicu kenaikan inflasi, terutama karena menurunnya pemeliharaan jalan yang selama ini ditangani oleh BUMN karya. Hal ini bisa memperlambat pertumbuhan ekonomi karena masyarakat yang bekerja di sektor infrastruktur mengalami penurunan daya beli.

Menurut Toto, sekitar 80 persen pendapatan BUMN karya bergantung pada APBN, sehingga pengurangan belanja pemerintah otomatis menghambat kinerja perusahaan-perusahaan tersebut.

Hal senada disampaikan oleh pengamat infrastruktur dari Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, yang menyebut bahwa kebijakan efisiensi ini akan berdampak pada penyerapan tenaga kerja di berbagai bidang, mulai dari desain, perencanaan, hingga konstruksi.

“Pemangkasan anggaran membuat proyek infrastruktur terhambat, sehingga pasar tenaga kerja di sektor ini menyusut,” tuturnya.

Sebagai solusi, Yayat menyarankan pemerintah untuk mengantisipasi dampak kebijakan ini dengan memberikan skema khusus bagi BUMN karya, agar tetap bisa berkontribusi tanpa bergantung sepenuhnya pada dana pemerintah.

Sementara itu, Toto menilai bahwa BUMN karya harus mulai melakukan diversifikasi pasar, sehingga tidak lagi terlalu bergantung pada anggaran negara.

Kebijakan efisiensi ini merupakan bagian dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025, yang menargetkan penghematan anggaran hingga Rp306,69 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp256,1 triliun dialokasikan untuk pemangkasan belanja kementerian/lembaga (K/L).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah menerbitkan surat S-37/MK.02/2025 yang merinci 16 aspek belanja yang harus mengalami pemangkasan. Masing-masing K/L diwajibkan untuk menyesuaikan anggarannya sesuai dengan arahan tersebut dan menyerahkan revisi anggaran ke DPR paling lambat 14 Februari 2025 untuk mendapatkan persetujuan sebelum akhirnya diterapkan.

Dengan adanya kebijakan ini, tantangan terbesar adalah memastikan stabilitas ekonomi tetap terjaga tanpa mengorbankan sektor strategis seperti infrastruktur dan tenaga kerja.