OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Papua Ventura, Ini Alasannya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Papua Ventura (PT SPV) yang berlokasi di Jayapura, Papua, melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.06/2025 tanggal 24 Maret 2025. Keputusan ini diambil karena PT SPV gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum hingga batas waktu yang ditentukan, meskipun telah diberikan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebelumnya.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SPV untuk menyelesaikan masalah ekuitasnya, namun tidak ada langkah konkret yang dilakukan hingga jatuh tempo sanksi berakhir. Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan dalam POJK 35/2015 dan POJK 25/2023, PT SPV dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Dengan pencabutan ini, PT SPV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang modal ventura dan diwajibkan menyelesaikan hak serta kewajiban kepada debitur, kreditur, dan pihak terkait lainnya. Perusahaan juga harus menggelar rapat umum pemegang saham dalam waktu 30 hari untuk membahas pembubaran badan hukum serta membentuk tim likuidasi. OJK juga mewajibkan PT SPV menunjuk penanggung jawab dan membentuk pusat layanan guna melayani debitur dan masyarakat sebelum tim likuidasi terbentuk.

PT SPV diminta memberikan informasi transparan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban kepada para pemangku kepentingan. Selain itu, perusahaan juga dilarang menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama usahanya setelah pencabutan izin berlaku.

Bitcoin Melesat: Modal Besar Masuk, Indonesia Masih Berhati-hati

Pasar kripto kembali mencuri perhatian seiring dengan meningkatnya aliran modal dari investor institusional global, termasuk BlackRock. Fenomena ini mengingatkan pada lonjakan saham teknologi seperti Nvidia, Microsoft, dan Meta sebelum akhirnya investor mulai mengalihkan perhatian ke Bitcoin dan aset digital lainnya. Masuknya dana besar ini bukan hanya memperkuat daya tarik spekulatif kripto, tetapi juga semakin mengukuhkannya sebagai aset investasi yang mulai diterima di dunia keuangan.

Di balik tren ini, Bitcoin menarik perhatian bukan hanya karena sentimen pasar, tetapi juga karena keterbatasan pasokannya yang hanya 21 juta koin dan adopsi teknologi blockchain yang semakin meluas. Namun, pertanyaan besar muncul mengenai seberapa kuat fundamental yang menopang lonjakan harga ini dan apakah tren ini akan bertahan dalam jangka panjang. Saat ini, Bitcoin bergerak di kisaran harga 84.000 dolar AS sebagai resistance dan 81.500 dolar AS sebagai support. Tanpa katalis besar dalam waktu dekat, pasar masih dalam fase konsolidasi.

Bagi investor ritel, volatilitas harga bisa menjadi peluang sekaligus risiko. Strategi umum seperti membeli di level support dan menjual di area resistance menjadi pilihan, tetapi keberhasilannya bergantung pada disiplin dan manajemen risiko yang ketat. Di sisi lain, beberapa negara mulai mempertimbangkan Bitcoin sebagai bagian dari cadangan aset mereka, termasuk Amerika Serikat yang diam-diam mengakumulasi Bitcoin dalam jumlah besar sebagai strategi lindung nilai terhadap perubahan ekonomi global.

Di Indonesia, meski pasar kripto berkembang pesat, regulasi masih menjadi perhatian utama. Ketua Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI), Robby, menyebutkan bahwa Indonesia telah menjadi pemain besar dalam industri kripto global, tetapi masih menghadapi tantangan, termasuk infrastruktur digital yang masih dalam tahap penyesuaian. Peralihan pengawasan dari Bappebti ke OJK pada Januari 2025 diharapkan dapat memperkuat regulasi dan melindungi investor. Data OJK menunjukkan lonjakan transaksi aset kripto sebesar 104,31 persen dalam setahun, mencapai Rp44,07 triliun pada Januari 2025.

Chief Marketing Officer Tokocrypto, Wan Iqbal, menilai kejelasan regulasi telah meningkatkan kepercayaan investor. Namun, tantangan terbesar bukan hanya regulasi, melainkan bagaimana sektor keuangan dapat beradaptasi dengan teknologi blockchain tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi. Hingga kini, pemerintah masih fokus memperkuat infrastruktur digital sebelum mempertimbangkan Bitcoin sebagai bagian dari cadangan aset negara. Model yang lebih realistis adalah memanfaatkan lembaga seperti BPI Danantara dan Sovereign Wealth Fund (SWF) untuk membangun eksposur terhadap aset digital tanpa terbebani volatilitas tinggi.

Dengan semakin diterimanya stablecoin dan teknologi blockchain dalam sistem keuangan tradisional, masa depan kripto tidak lagi hanya bergantung pada spekulasi, tetapi juga pada inovasi. Indonesia kini berada di persimpangan jalan, di mana keputusan dalam beberapa tahun ke depan akan menentukan apakah negara ini hanya menjadi pengguna, atau justru menjadi pemain utama dalam industri blockchain global.

BEI Tunggu Putusan Final Pailit Sritex, Delisting Jadi Perhatian

Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menunggu dokumen hukum resmi terkait keputusan final pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait perubahan status perusahaan dari terbuka menjadi tertutup, termasuk proses delisting. Jika SRIL resmi dinyatakan pailit, BEI akan menyampaikan laporan kepada OJK sebagaimana diatur dalam POJK 45 tahun 2024.

Sebagai langkah perlindungan bagi investor, Pasal 18 POJK 45 tahun 2024 mengharuskan perubahan status perusahaan terbuka menjadi tertutup melalui beberapa tahapan, termasuk persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta kewajiban perusahaan untuk melakukan pembelian kembali seluruh saham milik pemegang saham publik. Proses ini harus dilakukan hingga jumlah pemegang saham kurang dari 50 pihak atau sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh OJK. Nyoman juga menambahkan bahwa prosedur serta jangka waktu pelaksanaan RUPS akan ditentukan oleh OJK.

Terkait dengan buyback saham, proses ini harus diselesaikan dalam waktu enam bulan sejak keterbukaan informasi diumumkan. Jika diperlukan, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang satu kali dengan durasi maksimal enam bulan guna memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, saham SRIL telah disuspensi oleh BEI sejak 18 Mei 2021 dan kini telah mencapai lebih dari 24 bulan. Berdasarkan ketentuan Peraturan Bursa nomor I-N, saham suatu perusahaan dapat dikeluarkan dari pencatatan atau delisting jika telah mengalami suspensi di seluruh pasar selama minimal dua tahun.

OJK Kaji ETF Berbasis Aset Kripto, Target Selesai Kuartal III 2025

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan kajian mendalam terkait potensi produk exchange-traded fund (ETF) dengan underlying aset kripto. Kajian ini ditargetkan rampung pada pertengahan kuartal III tahun 2025 dan akan menjadi dasar dalam penyusunan regulasi serta perizinan ke depan.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan kajian bersama dengan divisi pasar modal untuk menelaah aspek risiko dan keamanan instrumen ini.

“ETF sejak awal merupakan instrumen yang beroperasi di pasar modal, namun saat ini tren global telah berkembang dengan memungkinkan adanya ETF yang berbasis aset keuangan digital, termasuk kripto,” ungkap Hasan dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Investortrust di Jakarta, Kamis.

OJK juga menekankan bahwa kajian ini akan mencakup identifikasi koin kripto yang dinilai cukup aman untuk dimasukkan dalam ETF guna meminimalkan risiko bagi investor. Selain itu, aspek perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas utama dalam proses ini.

Meskipun saat ini masih dalam tahap awal, Hasan menyebutkan bahwa jika diperlukan, uji coba akan dilakukan melalui regulatory sandbox OJK sebelum pengaturan lebih lanjut. OJK juga berencana untuk melibatkan ekosistem pasar modal dan industri kripto dalam penyusunan regulasi agar kebijakan yang diterapkan dapat berjalan secara optimal.

“Kami akan mengundang partisipasi dari para pelaku industri, baik di pasar modal maupun sektor aset kripto, untuk memberikan masukan sebelum kebijakan ini difinalisasi dan izin resmi diberikan,” tambahnya.

Sementara itu, industri aset kripto di Indonesia terus mengalami pertumbuhan pesat. Sepanjang tahun 2024, nilai transaksi aset kripto tercatat mencapai Rp650,61 triliun, mengalami lonjakan signifikan sebesar 335,91 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp149,25 triliun.

Jumlah investor aset kripto juga menunjukkan pertumbuhan yang solid, mencapai 22,91 juta investor per Desember 2024. Angka ini meningkat 23,77 persen dibandingkan tahun 2023 yang hanya mencatatkan 18,51 juta investor.

Dengan meningkatnya adopsi dan transaksi kripto di Indonesia, kajian ETF berbasis aset digital ini diharapkan dapat memberikan instrumen investasi baru yang lebih aman dan terregulasi bagi investor.

OJK Setujui Pegadaian Jalankan Usaha Bulion untuk Perluas Layanan Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengumumkan persetujuan mereka terhadap PT Pegadaian untuk melaksanakan kegiatan usaha bulion, yang tercatat dalam surat keputusan resmi bernomor S-325/PL.02/2024. Langkah ini merupakan bagian penting dalam upaya pengembangan sektor keuangan di Indonesia.

Dengan izin yang diberikan, Pegadaian kini memiliki wewenang untuk menawarkan layanan yang berkaitan dengan emas, seperti deposito emas, pinjaman modal usaha berbasis emas, dan layanan penitipan untuk perusahaan. Diharapkan bahwa inisiatif ini dapat memperkaya portofolio layanan Pegadaian, sekaligus memberikan pilihan investasi yang lebih aman bagi masyarakat. Ini juga mencerminkan dukungan OJK terhadap inovasi di sektor finansial.

Persetujuan ini juga dipandang sebagai salah satu langkah strategis untuk memperkuat ekosistem hilirisasi emas di Indonesia. Kehadiran bank emas pertama di negara ini diharapkan dapat memfasilitasi peningkatan transaksi emas serta memudahkan masyarakat untuk berinvestasi dalam logam mulia. Langkah ini mendukung upaya pemerintah untuk mendorong pengembangan industri pertambangan dan pengolahan emas yang berkelanjutan.

Damar Latri Setiawan, Direktur Utama PT Pegadaian, mengungkapkan bahwa perusahaan telah berupaya selama dua tahun untuk mendapatkan izin ini. Dengan persetujuan tersebut, Pegadaian berharap dapat memberikan dukungan lebih kepada pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) melalui pinjaman berbasis emas, yang diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dan daya saing UKM di pasar.

Layanan bulion yang kini tersedia dari Pegadaian memberikan lebih banyak opsi investasi bagi masyarakat.Emas dikenal sebagai aset yang stabil dan dapat melindungi nilai kekayaan dari dampak inflasi, menjadikannya pilihan utama bagi banyak orang yang ingin menjaga kestabilan finansial mereka. Layanan ini juga menawarkan kemudahan bagi para pemula yang berminat untuk mulai berinvestasi dalam emas.

Dengan adanya persetujuan untuk menjalankan kegiatan usaha bulion, 2025 diperkirakan menjadi tahun yang penuh harapan bagi PT Pegadaian dan sektor keuangan Indonesia. Inovasi ini diharapkan tidak hanya memperkaya layanan Pegadaian, tetapi juga memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian nasional melalui pengembangan investasi emas. Kini, semua mata tertuju pada implementasi layanan baru ini serta dampaknya terhadap pasar emas di Indonesia.

OJK Berikan Izin Kepada Pegadaian Untuk Laksanakan Usaha Bulion

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa mereka telah menyetujui PT Pegadaian untuk melaksanakan kegiatan usaha bulion. Keputusan ini diambil melalui surat resmi bernomor S-325/PL.02/2024 dan menjadi langkah penting dalam pengembangan layanan keuangan di Indonesia.

Dengan adanya persetujuan ini, Pegadaian kini dapat menawarkan layanan terkait emas, termasuk deposito emas, pinjaman modal kerja berbasis emas, serta jasa titipan untuk korporasi. Langkah ini diharapkan dapat memperluas layanan Pegadaian dan memberikan alternatif investasi yang lebih aman bagi masyarakat. Hal ini juga menunjukkan komitmen OJK dalam mendorong inovasi di sektor keuangan.

Persetujuan OJK terhadap Pegadaian untuk menjalankan usaha bulion juga dianggap sebagai langkah penting dalam melengkapi ekosistem hilirisasi emas di Indonesia. Dengan hadirnya bank emas pertama di negara ini, diharapkan akan ada peningkatan dalam transaksi emas dan kemudahan akses bagi masyarakat untuk berinvestasi dalam bentuk logam mulia. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengembangkan industri pertambangan dan pengolahan emas secara berkelanjutan.

Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya selama dua tahun untuk mendapatkan izin ini. Dengan izin yang diterima, Pegadaian berharap dapat memberikan dukungan lebih kepada pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) melalui pinjaman berbasis emas. Ini akan membantu meningkatkan likuiditas dan daya saing UKM di pasar.

Dengan adanya layanan bulion dari Pegadaian, masyarakat kini memiliki lebih banyak pilihan untuk berinvestasi dalam aset yang relatif stabil. Emas dikenal sebagai instrumen investasi yang aman dan tahan inflasi, sehingga banyak orang beralih ke logam mulia ini sebagai cara untuk melindungi kekayaan mereka. Layanan baru ini juga akan memberikan kemudahan bagi investor pemula yang ingin mulai berinvestasi dalam emas.

Dengan disetujuinya kegiatan usaha bulion oleh OJK, tahun 2025 menjadi tahun yang menjanjikan bagi PT Pegadaian dan industri keuangan Indonesia secara keseluruhan. Inovasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan layanan Pegadaian tetapi juga memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional melalui pengembangan investasi emas. Semua pihak kini menantikan implementasi dari layanan baru ini dan bagaimana hal tersebut akan mempengaruhi pasar emas di Indonesia.