Pelaporan SPT Capai 12,34 Juta, Pemerintah Beri Kelonggaran hingga 11 April

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga 1 April 2025, jumlah wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024 mencapai 12,34 juta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 juta berasal dari wajib pajak orang pribadi, sementara 338,2 ribu merupakan SPT wajib pajak badan.

Sebagian besar pelaporan dilakukan melalui sarana elektronik, dengan rincian 10,56 juta SPT dikirim menggunakan e-filing, 1,33 juta melalui e-form, dan 629 menggunakan e-SPT. Sementara itu, sebanyak 446,23 ribu SPT masih disampaikan secara manual di Kantor Pelayanan Pajak.

Menimbang adanya libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, Pemerintah melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025 tertanggal 25 Maret 2025, memutuskan untuk menghapus sanksi administratif bagi keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak hingga 11 April 2025. Kebijakan ini diambil karena terbatasnya hari kerja di bulan Maret, yang dapat menyebabkan keterlambatan dalam pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan.

Batas waktu normal pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret. Namun, karena cuti bersama berlangsung hingga 7 April, pemerintah memberikan relaksasi tanpa menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi wajib pajak yang melaporkan SPT setelah tenggat waktu hingga 11 April 2025.

DJP menargetkan tingkat kepatuhan pelaporan SPT pada 2025 mencapai 16,21 juta, atau setara dengan 81,92 persen dari total wajib pajak. DJP juga mengimbau wajib pajak yang belum melapor agar segera memenuhi kewajiban mereka dan mengapresiasi mereka yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

Harga Emas Antam Naik Signifikan dalam Sepekan, Ini Rinciannya

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan signifikan sepanjang pekan ini, terhitung sejak Senin (24/3) hingga Minggu (30/3). Berdasarkan data dari situs Logam Mulia, harga emas dalam tujuh hari terakhir meningkat sebesar Rp 41.000, dari sebelumnya Rp 1.765.000 per gram menjadi Rp 1.806.000 per gram.

Pada awal pekan, Senin (24/3), harga emas naik tipis Rp 1.000 ke level Rp 1.765.000 per gram, sementara harga buyback juga meningkat Rp 1.000 menjadi Rp 1.616.000 per gram. Namun, Selasa (25/3) harga emas mengalami koreksi turun Rp 6.000 menjadi Rp 1.759.000 per gram, diikuti dengan penurunan buyback sebesar Rp 6.000 menjadi Rp 1.610.000 per gram. Kenaikan kembali terjadi pada Rabu (26/3), di mana harga emas melonjak Rp 10.000 menjadi Rp 1.769.000 per gram, dengan harga buyback turut meningkat Rp 10.000 menjadi Rp 1.620.000 per gram.

Pergerakan harga yang terus naik berlanjut pada Kamis (27/3), dengan emas Antam bertambah Rp 7.000 ke angka Rp 1.776.000 per gram dan buyback naik Rp 7.000 menjadi Rp 1.627.000 per gram. Pada Jumat (28/3), harga emas melesat Rp 16.000 menjadi Rp 1.792.000 per gram, diikuti kenaikan buyback sebesar Rp 16.000 menjadi Rp 1.643.000 per gram. Sabtu (29/3), harga emas naik lagi Rp 14.000 menjadi Rp 1.806.000 per gram, sedangkan harga buyback meningkat Rp 14.000 menjadi Rp 1.657.000 per gram. Hingga Minggu (30/3), harga emas dan buyback terpantau stabil di angka tersebut.

Sebagai informasi, berdasarkan PMK Nomor 48 Tahun 2023, konsumen akhir dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) saat membeli emas batangan. Namun, pengusaha emas tetap wajib memungut PPh 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual, yang sebelumnya sebesar 0,45 persen. Harga emas ini berlaku di Butik Emas Graha Dipta Pulogadung, Jakarta, sementara harga di gerai lain dapat berbeda.