Pelaporan SPT Tahunan Tembus 13 Juta, DJP Apresiasi Wajib Pajak yang Taat

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa hingga 11 April 2025 pukul 23.59 WIB, sebanyak 13 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 3,26 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dari total tersebut, 12,63 juta merupakan SPT dari wajib pajak orang pribadi, sementara 380,53 ribu berasal dari wajib pajak badan.

Mayoritas pelaporan dilakukan secara elektronik. Tercatat sebanyak 10,98 juta SPT disampaikan melalui e-filing, 1,49 juta menggunakan e-form, dan 630 melalui e-SPT. Adapun pelaporan secara manual ke kantor pelayanan pajak dilakukan oleh sekitar 537,92 ribu wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyampaikan bahwa lonjakan pelaporan ini tak lepas dari kebijakan relaksasi yang diberikan pemerintah. Berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025 tertanggal 25 Maret 2025, pemerintah menghapus sanksi keterlambatan untuk pelaporan dan pembayaran pajak yang dilakukan hingga 11 April 2025. Kebijakan ini muncul karena tenggat pelaporan bersinggungan dengan libur panjang Nyepi dan Idulfitri, sehingga mengurangi hari kerja pada akhir Maret.

Sebagai bentuk relaksasi, keterlambatan pelaporan dan pembayaran PPh Pasal 29 setelah 31 Maret hingga 11 April tidak dikenai sanksi administrasi, dan Surat Tagihan Pajak (STP) tidak akan diterbitkan. DJP menargetkan sebanyak 16,21 juta SPT dilaporkan sepanjang tahun 2025, dengan tingkat kepatuhan sekitar 81,92 persen dari total wajib pajak. Dwi mengimbau wajib pajak yang belum melapor untuk segera menyelesaikan kewajibannya, sembari menyampaikan apresiasi kepada yang telah patuh.