Polisi di Buton Utara Diduga Perkosa Mertua, Dipecat tapi Ajukan Perlawanan

Seorang anggota Polri berpangkat Aipda dengan inisial AD kini menjadi pusat perhatian setelah tersangkut kasus dugaan pemerkosaan terhadap mertuanya sendiri. Insiden tersebut dikabarkan terjadi pada Kamis, 16 Januari 2025 lalu di kawasan Kecamatan Kalisusu, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara. Peristiwa ini menimbulkan kehebohan di tengah masyarakat dan menyulut reaksi keras dari publik terhadap institusi kepolisian.

Setelah laporan kasus ini mencuat, pihak kepolisian segera menindaklanjutinya dengan melangsungkan sidang etik terhadap Aipda AD. Dalam sidang itu, diputuskan bahwa pelaku dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), yang merupakan hukuman paling berat dalam institusi kepolisian. Keputusan ini dimaksudkan sebagai bentuk ketegasan aparat dalam menegakkan disiplin dan menjaga nama baik korps.

Meski sudah dijatuhi sanksi, Aipda AD tidak tinggal diam. Ia mengambil langkah hukum dengan mengajukan banding terhadap keputusan tersebut. Proses banding ini sedang dalam tahap penjadwalan ulang dan menjadi sorotan karena dinilai sebagai bentuk upaya melawan hukuman yang telah dijatuhkan. Tindakan banding tersebut juga memicu perdebatan di kalangan masyarakat soal komitmen aparat dalam menangani kasus kekerasan seksual.

Upaya konfirmasi media terhadap Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Lis Kristian, masih belum membuahkan hasil karena pesan yang dikirim belum terkirim. Kasus ini masih terus berjalan dan menjadi perhatian serius karena menyangkut unsur kekerasan seksual dalam keluarga yang melibatkan aparat penegak hukum.

Realisasi Pendapatan Negara di Sultra Capai Rp326,5 Miliar, Belanja Negara Tembus Rp2,31 Triliun

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan bahwa realisasi Pendapatan Negara di wilayah tersebut hingga 14 Februari 2025 telah mencapai Rp326,5 miliar.

Kepala Kanwil DJPb Kemenkeu Sultra, Syarwan, mengungkapkan bahwa pendapatan ini bersumber dari penerimaan dalam negeri, yang terdiri atas penerimaan pajak sebesar Rp227,15 miliar dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp99,36 miliar.

“Pendapatan Negara mengalami kontraksi secara year on year (yoy), dengan penerimaan pajak mengalami penurunan sebesar 26,03 persen, sedangkan PNBP justru tumbuh 25,77 persen,” ujarnya saat ditemui di Kendari, Senin (17/02/2025).

Di sisi lain, realisasi Belanja Negara di Sultra dalam periode yang sama tercatat sebesar Rp2,31 triliun dari total pagu anggaran Rp25,57 triliun. Belanja ini terdiri atas belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp404,89 miliar dan transfer ke daerah (TKD) senilai Rp1,9 triliun.

“Realisasi Belanja Negara ini mencapai 9,05 persen dari total pagu, dengan belanja K/L sebesar 6,58 persen, sedangkan TKD sudah terserap sebesar 9,84 persen dari total pagu,” lanjutnya.

Jika dibandingkan secara tahunan, belanja K/L tumbuh 54,78 persen, sedangkan belanja TKD meningkat 30,89 persen. Institusi kepolisian menjadi instansi dengan realisasi belanja tertinggi, yaitu Rp110,79 miliar atau setara dengan 27,36 persen dari total belanja di Sultra.

“Namun, secara keseluruhan belanja K/L mengalami kontraksi sebesar 45,57 persen akibat kebijakan efisiensi anggaran,” tambah Syarwan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dari seluruh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di Sultra, KPPN Raha mencatat persentase kinerja tertinggi dengan realisasi mencapai 8,56 persen, terutama didorong oleh akselerasi belanja pegawai. Sementara itu, secara nominal, KPPN Kendari mencatat realisasi tertinggi, yaitu Rp286,39 miliar, atau sekitar 70,73 persen dari total belanja K/L di wilayah tersebut.

Dengan dinamika penerimaan dan belanja negara ini, pemerintah diharapkan dapat terus mengoptimalkan efektivitas pengelolaan anggaran guna mendorong pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Tenggara.