Presiden Putin Sedikit Lagi Sahkan UU Larang Propaganda Child Free Di Rusia

Pada 25 November 2024, Presiden Rusia Vladimir Putin dikabarkan hampir menyahkan Undang-Undang (UU) baru yang melarang propaganda mengenai gaya hidup “child free” di negara tersebut. UU ini bertujuan untuk menanggapi meningkatnya tren pasangan muda yang memilih untuk tidak memiliki anak, yang dinilai berisiko menurunkan angka kelahiran di Rusia. Pemerintah Rusia menganggap keputusan ini sebagai langkah strategis untuk mengatasi masalah demografis yang tengah dihadapi negara tersebut, terutama dengan populasi yang mulai menurun akibat rendahnya angka kelahiran.

UU ini mengatur bahwa setiap bentuk kampanye atau promosi yang mendorong gaya hidup tanpa anak akan dianggap ilegal. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk membalikkan penurunan angka kelahiran yang telah menjadi perhatian utama pemerintah Rusia dalam beberapa tahun terakhir. Rusia sendiri menghadapi masalah serius dengan populasi yang terus menurun akibat rendahnya tingkat kelahiran dan tingginya angka emigrasi. Presiden Putin dan pihak berwenang berpendapat bahwa setiap individu atau kelompok yang mempromosikan gaya hidup child free berpotensi memperburuk masalah demografi di negara itu.

Meskipun mendapat dukungan dari sebagian kalangan yang menganggapnya sebagai langkah yang tepat untuk menjaga kelangsungan generasi Rusia, UU ini juga menuai kontroversi. Beberapa kelompok hak asasi manusia dan organisasi feminis menganggap bahwa kebijakan ini melanggar kebebasan individu dalam memilih gaya hidup. Mereka berpendapat bahwa setiap orang berhak menentukan apakah ingin memiliki anak atau tidak tanpa adanya tekanan dari negara. Penentangan terhadap UU ini menunjukkan adanya ketegangan antara kebijakan negara dan hak-hak pribadi warganya.

Jika UU ini disahkan, dampaknya dapat cukup besar terhadap kehidupan sosial dan ekonomi di Rusia. Pemerintah berharap bahwa dengan larangan terhadap propaganda gaya hidup child free, lebih banyak pasangan akan memutuskan untuk memiliki anak, yang pada gilirannya dapat membantu mengatasi penurunan populasi dan mendukung perekonomian negara yang membutuhkan tenaga kerja muda. Namun, beberapa ahli demografi berpendapat bahwa faktor-faktor lain, seperti ketidakpastian ekonomi dan kualitas hidup, jauh lebih berpengaruh terhadap keputusan seseorang untuk memiliki anak.

UU yang melarang propaganda child free ini mencerminkan kebijakan kontroversial pemerintah Rusia dalam menghadapi krisis demografis. Sementara beberapa pihak mendukungnya sebagai solusi untuk mengatasi masalah populasi yang menurun, UU ini juga menghadapi kritik keras karena dianggap melanggar kebebasan pribadi. Keputusan akhir tentang UU ini akan menjadi tonggak penting dalam menentukan arah kebijakan sosial dan ekonomi di Rusia dalam beberapa tahun mendatang.

Kemendagri Selidiki Dugaan Pelanggaran UU Pilkada di Sukabumi

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang menindaklanjuti dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Dugaan ini berkaitan dengan mutasi pejabat yang dilakukan oleh Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, di Jawa Barat.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami laporan terkait hal tersebut. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/11/2024).

Ketentuan UU Pilkada tentang Mutasi Pejabat

Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada menyebutkan bahwa kepala daerah dilarang melakukan pergantian pejabat dalam kurun waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Bima Arya menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan menjaga netralitas selama masa pemilu. Pergantian pejabat hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu yang sifatnya mendesak, seperti penanganan bencana, dan harus mendapatkan persetujuan Mendagri.

“Kami sudah menetapkan kebijakan yang sangat selektif. Pergantian hanya diberikan untuk situasi darurat yang benar-benar membutuhkan, misalnya untuk menangani bencana. Di luar itu, sulit untuk diberikan rekomendasi,” ujar Bima Arya.

Sanksi untuk Pelanggaran

Wamendagri menegaskan bahwa Kemendagri siap memberikan sanksi jika ditemukan pelanggaran aturan tersebut. “Jika ada pelanggaran, silakan laporkan. Kami akan menindaklanjuti dan memberikan sanksi kepada pelakunya, bahkan bisa membatalkan keputusan tersebut,” jelasnya.

Masalah Mutasi di Sukabumi dan Daerah Lain

Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan, mengungkapkan adanya mutasi pejabat di Kabupaten Sukabumi yang diduga melanggar UU Pilkada. Ia meminta Kemendagri untuk memeriksa dan memastikan netralitas dalam pelaksanaan aturan tersebut.

“Mohon bantu cek dan periksa kembali. Hal ini penting untuk menjaga netralitas selama proses Pilkada berlangsung,” kata Heri.

Selain itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, juga menyampaikan laporan serupa terkait Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara. Ia mengungkapkan bahwa penjabat baru yang dilantik di daerah tersebut melakukan pergantian besar-besaran tanpa persetujuan Kemendagri.

“Penjabat ini baru saja dilantik, belum dua minggu, tetapi langsung melakukan pergantian besar-besaran di bawahnya. Ini bukan solusi, malah menimbulkan masalah baru,” ujar Bahtra.

Tindak Lanjut Kemendagri

Menanggapi laporan tersebut, Bima Arya menyebut bahwa pergantian pejabat di Kabupaten Buton Selatan telah dibatalkan oleh Pj. Bupati Muhammad Ridwan Badallah. Langkah ini diambil untuk memastikan pelaksanaan aturan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemendagri terus memantau dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran UU Pilkada terkait mutasi pejabat di beberapa daerah. Dengan aturan yang ketat dan selektif, pemerintah berharap menjaga netralitas dan keadilan selama proses Pilkada berlangsung. Bagaimana pendapat Anda tentang langkah ini?