Singapura baru-baru ini melakukan eksekusi hukuman mati terhadap tiga pengedar narkoba dalam waktu hanya seminggu. Langkah tegas ini dilakukan sebagai bagian dari kebijakan negara untuk memberantas peredaran narkotika yang semakin marak. Singapura dikenal dengan hukum yang sangat ketat terkait narkoba, dan hukuman mati menjadi salah satu sanksi utama bagi pelaku pengedaran narkoba di negara tersebut.
Ketiga orang yang dihukum mati tersebut dijatuhi vonis karena terlibat dalam perdagangan narkotika dalam jumlah besar. Mereka dieksekusi dengan cara digantung setelah melalui proses hukum yang panjang. Meskipun ada protes dari organisasi hak asasi manusia yang mengkritik hukuman mati, pemerintah Singapura tetap mempertahankan kebijakannya yang keras terhadap pengedar narkoba, dengan alasan untuk menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat.
Singapura menerapkan kebijakan anti-narkoba yang sangat ketat, dengan ancaman hukuman mati bagi pengedar narkoba yang terbukti membawa lebih dari 15 gram heroin atau 500 gram ganja. Pemerintah negara tersebut percaya bahwa kebijakan ini efektif dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Kebijakan ini juga berfungsi sebagai peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam perdagangan narkoba.
Meskipun kebijakan Singapura mendapat dukungan sebagian warga negara karena dianggap dapat menekan peredaran narkoba, hal ini juga mendapat kritik internasional. Beberapa organisasi hak asasi manusia menganggap hukuman mati sebagai pelanggaran hak hidup. Meski demikian, pemerintah Singapura tetap teguh pada pendiriannya dan berkomitmen untuk melawan kejahatan narkoba dengan cara apapun yang dianggap efektif.