Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga 1 April 2025, jumlah wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024 mencapai 12,34 juta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 juta berasal dari wajib pajak orang pribadi, sementara 338,2 ribu merupakan SPT wajib pajak badan.
Sebagian besar pelaporan dilakukan melalui sarana elektronik, dengan rincian 10,56 juta SPT dikirim menggunakan e-filing, 1,33 juta melalui e-form, dan 629 menggunakan e-SPT. Sementara itu, sebanyak 446,23 ribu SPT masih disampaikan secara manual di Kantor Pelayanan Pajak.
Menimbang adanya libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, Pemerintah melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025 tertanggal 25 Maret 2025, memutuskan untuk menghapus sanksi administratif bagi keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak hingga 11 April 2025. Kebijakan ini diambil karena terbatasnya hari kerja di bulan Maret, yang dapat menyebabkan keterlambatan dalam pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan.
Batas waktu normal pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret. Namun, karena cuti bersama berlangsung hingga 7 April, pemerintah memberikan relaksasi tanpa menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi wajib pajak yang melaporkan SPT setelah tenggat waktu hingga 11 April 2025.
DJP menargetkan tingkat kepatuhan pelaporan SPT pada 2025 mencapai 16,21 juta, atau setara dengan 81,92 persen dari total wajib pajak. DJP juga mengimbau wajib pajak yang belum melapor agar segera memenuhi kewajiban mereka dan mengapresiasi mereka yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan.