Polisi Bongkar Kantor Judi Online di Ruko Bekasi, 11 Tersangka Ditangkap

Sebanyak 11 orang kini resmi menjadi tersangka dalam kasus judi online, termasuk beberapa staf ahli dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Penggerebekan dilakukan di sebuah ruko di kawasan Grand Galaxy, Jalan Garden, Kota Bekasi, pada Jumat (1/11/2024), yang diduga digunakan sebagai lokasi operasional kegiatan ilegal ini.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, ruko tersebut disulap menjadi kantor oleh para tersangka, sebagian besar di antaranya merupakan pegawai dan staf ahli dari Komdigi.

Dalam peninjauan ke lokasi, Kombes Ade Ary bersama tim kepolisian membawa seorang tersangka untuk menunjukkan area di lantai dua yang telah diatur menyerupai ruang kerja, lengkap dengan sejumlah komputer dan peralatan kantor lainnya. Di ruangan tersebut, para tersangka diduga menjalankan operasi judi online.

Kombes Ade Ary menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Sekarang sedang di fase pencarian lain nya,”katanya

11 Orang Resmi Menjadi Tersangka

Sebagai hasil dari penyelidikan, 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk beberapa staf dari Komdigi. Kombes Ade Ary mengonfirmasi, “Sebanyak 11 orang telah kami amankan dan tetapkan sebagai tersangka, di antaranya adalah pegawai sipil dan beberapa staf ahli Komdigi,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Jumat (1/11/2024).

Kantor Satelit di Bekasi untuk Aktivitas Judi Online

Dugaan penyalahgunaan wewenang muncul karena para tersangka diyakini menyewa kantor di Bekasi, Jawa Barat, untuk operasional perjudian. Menurut Kombes Ade Ary, para tersangka memiliki tugas utama untuk memantau dan memblokir situs judi online. Namun, dalam praktiknya, mereka justru menyalahgunakan akses tersebut.

“Mereka diberi kewenangan untuk mengecek dan memblokir situs-situs perjudian online. Namun, mereka diduga menyalahgunakan akses ini dengan membiarkan beberapa situs tetap aktif jika memiliki hubungan tertentu dengan mereka,” jelas Ade Ary.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dan pihak kepolisian akan terus menyelidiki lebih dalam guna mengungkap modus serta jaringan yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini.