https://inboundies.com

Rodrigo Duterte Ditahan di Den Haag: Eks Presiden Filipina Hadapi Persidangan di ICC

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Kamis, 13 Maret, mengonfirmasi bahwa mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, saat ini ditahan di pusat penahanan Scheveningen di Den Haag, Belanda. Penahanan ini dilakukan setelah Duterte menyelesaikan pemeriksaan medis yang merupakan bagian dari prosedur standar bagi setiap tersangka yang berada dalam tahanan ICC.

Sebelumnya, mantan sekretaris eksekutif Duterte, Salvador Medialdea, mengklaim bahwa pihaknya tidak mengetahui keberadaan mantan presiden tersebut. Namun, Duterte diketahui diterbangkan ke Den Haag dengan pesawat sewaan pada Selasa, 11 Maret, setelah ditangkap di Bandara Internasional Manila setibanya dari Hong Kong. Keberadaannya akhirnya dikonfirmasi oleh juru bicara ICC, Fadi El Abdallah, yang menyatakan bahwa Duterte telah resmi ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Duterte, yang menjabat sebagai Presiden Filipina dari 2016 hingga 2022, berpotensi menjadi mantan kepala negara Asia pertama yang diadili di ICC. Dalam pernyataan resminya, ICC mengungkapkan bahwa terdapat alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa Duterte bertanggung jawab secara individu sebagai pelaku tidak langsung atas kejahatan terhadap kemanusiaan, khususnya pembunuhan, yang diduga terjadi di Filipina antara November 2011 hingga Maret 2019.

Kebijakan Duterte dalam perang terhadap narkoba menjadi sorotan utama dalam kasus ini. Ribuan pengguna narkoba, pengedar kecil, serta individu lainnya diduga menjadi korban eksekusi di luar proses hukum selama masa pemerintahannya. Dengan dimulainya proses peradilan di ICC, kasus ini menjadi perhatian internasional dan dapat menjadi preseden bagi akuntabilitas pemimpin dunia atas kebijakan yang berdampak pada hak asasi manusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *