Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan kajian mendalam terkait potensi produk exchange-traded fund (ETF) dengan underlying aset kripto. Kajian ini ditargetkan rampung pada pertengahan kuartal III tahun 2025 dan akan menjadi dasar dalam penyusunan regulasi serta perizinan ke depan.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan kajian bersama dengan divisi pasar modal untuk menelaah aspek risiko dan keamanan instrumen ini.
“ETF sejak awal merupakan instrumen yang beroperasi di pasar modal, namun saat ini tren global telah berkembang dengan memungkinkan adanya ETF yang berbasis aset keuangan digital, termasuk kripto,” ungkap Hasan dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Investortrust di Jakarta, Kamis.
OJK juga menekankan bahwa kajian ini akan mencakup identifikasi koin kripto yang dinilai cukup aman untuk dimasukkan dalam ETF guna meminimalkan risiko bagi investor. Selain itu, aspek perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas utama dalam proses ini.
Meskipun saat ini masih dalam tahap awal, Hasan menyebutkan bahwa jika diperlukan, uji coba akan dilakukan melalui regulatory sandbox OJK sebelum pengaturan lebih lanjut. OJK juga berencana untuk melibatkan ekosistem pasar modal dan industri kripto dalam penyusunan regulasi agar kebijakan yang diterapkan dapat berjalan secara optimal.
“Kami akan mengundang partisipasi dari para pelaku industri, baik di pasar modal maupun sektor aset kripto, untuk memberikan masukan sebelum kebijakan ini difinalisasi dan izin resmi diberikan,” tambahnya.
Sementara itu, industri aset kripto di Indonesia terus mengalami pertumbuhan pesat. Sepanjang tahun 2024, nilai transaksi aset kripto tercatat mencapai Rp650,61 triliun, mengalami lonjakan signifikan sebesar 335,91 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp149,25 triliun.
Jumlah investor aset kripto juga menunjukkan pertumbuhan yang solid, mencapai 22,91 juta investor per Desember 2024. Angka ini meningkat 23,77 persen dibandingkan tahun 2023 yang hanya mencatatkan 18,51 juta investor.
Dengan meningkatnya adopsi dan transaksi kripto di Indonesia, kajian ETF berbasis aset digital ini diharapkan dapat memberikan instrumen investasi baru yang lebih aman dan terregulasi bagi investor.