Sidang Vonis Tiga Hakim PN Surabaya Terkait Pembebasan Ronald Tannur Dijadwalkan 8 Mei

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjadwalkan sidang untuk membacakan vonis terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terlibat dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti. Sidang putusan tersebut akan digelar pada 8 Mei 2025.

Ketua majelis hakim, Teguh Santoso, mengonfirmasi hal ini di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (15/4/2025). “Kami akan membacakan putusan pada hari Kamis, 8 Mei,” ujar Teguh.

Tunda Sidang Tuntutan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya

Tiga hakim yang terlibat dalam kasus ini adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Sidang yang seharusnya berlangsung hari ini terpaksa ditunda karena pihak jaksa belum siap dengan surat tuntutannya. Jaksa meminta tambahan waktu satu minggu untuk merapikan tuntutan, dan majelis hakim mengabulkan permintaan tersebut dengan penekanan bahwa tidak akan ada penundaan lagi, mengingat batas waktu penahanan para terdakwa.

“Sidang tuntutan akan dilanjutkan pada Selasa, 22 April. Kami harap tuntutan sudah siap, dan setelah itu dilanjutkan dengan sidang pleidoi pada 29 April,” tegas hakim Teguh Santoso.

Kasus Suap dalam Vonis Bebas Ronald Tannur

Dalam kasus ini, jaksa menuntut ketiga hakim tersebut atas tuduhan menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,6 miliar). Suap tersebut diduga diberikan untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap Ronald Tannur yang dituduh menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Jaksa penuntut umum menjelaskan, “Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul telah menerima hadiah berupa uang tunai yang jumlahnya mencapai Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu terkait vonis bebas yang dijatuhkan kepada Gregorius Ronald Tannur.”

Peristiwa ini bermula ketika Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur, berusaha membebaskan anaknya dari jeratan hukum setelah kematian Dini Sera Afrianti. Untuk itu, ia meminta bantuan pengacara Lisa Rahmat yang kemudian berhubungan dengan mantan pejabat MA, Zarof Ricar, untuk mencari hakim-hakim yang bisa memberikan vonis bebas. Akhirnya, suap diberikan dan Ronald Tannur mendapatkan vonis bebas, meskipun kemudian terungkap bahwa putusan itu dipengaruhi oleh suap.

Setelah putusan bebas tersebut, jaksa mengajukan kasasi, yang akhirnya diterima oleh Mahkamah Agung. Ronald Tannur pun divonis lima tahun penjara atas perannya dalam kematian Dini Sera Afrianti.