Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran pembiayaan oleh lembaga pergadaian di Indonesia telah mencapai angka signifikan sebesar Rp94,20 triliun per Februari 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga PVML OJK, Agusman, menjelaskan bahwa distribusi pembiayaan tersebut terbagi antara Pulau Jawa sebesar 46,05 persen dan wilayah di luar Jawa sebesar 53,95 persen. Hal ini menunjukkan bahwa layanan pergadaian semakin merata dan menjangkau wilayah-wilayah yang sebelumnya minim akses keuangan, termasuk kawasan 3T.
Sebanyak 197 perusahaan pergadaian swasta kini telah beroperasi di 19 provinsi di luar Pulau Jawa, memperluas jangkauan layanan pembiayaan yang cepat dan mudah bagi masyarakat. Agusman juga memprediksi bahwa penyaluran pembiayaan ini mengalami peningkatan selama bulan Ramadan 1446 H yang jatuh pada Maret lalu, seiring dengan lonjakan kebutuhan masyarakat saat bulan suci. Namun, laporan pertumbuhan resmi untuk Maret 2025 masih menunggu penyampaian dari industri karena adanya penyesuaian tenggat waktu pelaporan terkait libur nasional, dengan batas akhir pelaporan jatuh pada 17 April 2025.
Saat ini, OJK tengah mempersiapkan Rancangan Surat Edaran terkait pelaporan keuangan perusahaan pergadaian dan pergadaian syariah, sebagai implementasi dari POJK Nomor 39 Tahun 2024. Ketentuan ini akan mengatur secara rinci tentang bentuk, struktur, dan prosedur penyampaian laporan berkala. Sebagai bagian dari pengawasan dan penegakan kepatuhan, selama Maret 2025, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 11 perusahaan pergadaian swasta yang melanggar regulasi.