Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menunggu dokumen hukum resmi terkait keputusan final pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait perubahan status perusahaan dari terbuka menjadi tertutup, termasuk proses delisting. Jika SRIL resmi dinyatakan pailit, BEI akan menyampaikan laporan kepada OJK sebagaimana diatur dalam POJK 45 tahun 2024.
Sebagai langkah perlindungan bagi investor, Pasal 18 POJK 45 tahun 2024 mengharuskan perubahan status perusahaan terbuka menjadi tertutup melalui beberapa tahapan, termasuk persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta kewajiban perusahaan untuk melakukan pembelian kembali seluruh saham milik pemegang saham publik. Proses ini harus dilakukan hingga jumlah pemegang saham kurang dari 50 pihak atau sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh OJK. Nyoman juga menambahkan bahwa prosedur serta jangka waktu pelaksanaan RUPS akan ditentukan oleh OJK.
Terkait dengan buyback saham, proses ini harus diselesaikan dalam waktu enam bulan sejak keterbukaan informasi diumumkan. Jika diperlukan, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang satu kali dengan durasi maksimal enam bulan guna memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi, saham SRIL telah disuspensi oleh BEI sejak 18 Mei 2021 dan kini telah mencapai lebih dari 24 bulan. Berdasarkan ketentuan Peraturan Bursa nomor I-N, saham suatu perusahaan dapat dikeluarkan dari pencatatan atau delisting jika telah mengalami suspensi di seluruh pasar selama minimal dua tahun.