Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat peningkatan penyaluran pendanaan melalui layanan pinjaman daring (pindar) kepada sektor produktif, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pada Februari 2025. Nilai outstanding pendanaan untuk sektor tersebut mencapai Rp29,25 triliun, setara dengan 36,53 persen dari total pendanaan pindar yang mencapai Rp80,07 triliun di bulan yang sama. Angka ini menunjukkan kenaikan dari bulan sebelumnya, yakni Januari 2025, yang mencatatkan pendanaan sektor produktif sebesar Rp27,98 triliun atau 35,64 persen dari total Rp78,50 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, menyampaikan bahwa peningkatan ini merupakan salah satu dampak positif dari kebijakan batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga harian yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Kebijakan tersebut dirancang untuk mendorong penyaluran dana yang lebih efisien dan terarah, khususnya kepada sektor UMKM. Berdasarkan aturan baru, pelaku usaha mikro dan ultra mikro dikenakan bunga maksimum sebesar 0,275 persen per hari untuk tenor di bawah enam bulan, dan 0,1 persen untuk tenor lebih dari enam bulan.
Sementara itu, pinjaman produktif bagi usaha kecil dan menengah dikenakan bunga harian maksimum sebesar 0,1 persen, baik untuk tenor pendek maupun panjang. Kebijakan ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan bunga pinjaman konsumtif yang berkisar antara 0,2 hingga 0,3 persen per hari. OJK menekankan bahwa langkah ini sejalan dengan peta jalan penguatan sektor LPBBTI periode 2023–2028 untuk mendorong pertumbuhan pendanaan produktif.