Petugas kepolisian menggerebek sebuah pabrik di kawasan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang diduga melakukan pengemasan ulang dan pengurangan takaran minyak goreng berlabel MinyaKita. Pabrik tersebut beroperasi di tengah pemukiman warga.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin (10/3/2025), pabrik ini berada tidak jauh dari Pasar Ciluar dan dilengkapi dengan berbagai peralatan produksi.
Dalam operasi tersebut, polisi meminta seorang tersangka berinisial TRM untuk memperagakan proses pengemasan ulang minyak goreng tersebut. TRM kemudian menunjukkan bagaimana minyak tersebut dikemas ulang sebelum dipasarkan.
Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Dalam penggerebekan ini, pihak kepolisian menetapkan satu orang tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti.
“Satreskrim telah mengamankan seorang tersangka beserta beberapa barang bukti, yaitu dua unit mesin pengemasan minyak curah, delapan tangki berkapasitas satu liter, empat drum plastik berwarna biru, serta 400 kemasan minyak siap edar,” ungkap Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, dalam keterangannya kepada wartawan.
Modus Operasi Pengemasan Ulang
Polisi juga mengungkap modus operandi pabrik ilegal ini. Tersangka TRM diketahui membeli minyak curah dari berbagai lokasi, seperti Tangerang dan Cakung, sebelum membawanya ke Kampung Cijujung untuk dikemas ulang dengan merek MinyaKita.
“Minyak yang diperoleh dari berbagai tempat dikemas ulang dengan label MinyaKita, padahal isinya telah dikurangi dari takaran seharusnya,” jelas Kompol Rizka.
Seharusnya, minyak tersebut dikemas dalam volume 1 liter atau 1.000 ml, namun pelaku hanya mengisinya sekitar 750-800 ml. Selain itu, kemasan produk tidak sesuai dengan ketentuan karena tidak mencantumkan informasi berat bersih dan memiliki nomor BPOM yang sudah tidak berlaku.