Kementerian Pertanian (Kementan) kembali mengungkap dugaan praktik kecurangan dalam pengemasan Minyakita. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan adanya pengurangan isi minyak goreng saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Tambahrejo, Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat (14/3).
Dalam sidak tersebut, Amran mendapati beberapa perusahaan mengurangi volume minyak goreng dalam kemasan Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter. Beberapa produk yang diperiksa hanya berisi sekitar 700 ml, yang tentu merugikan konsumen.
“Kami menemukan takaran minyak yang tidak sesuai, ada yang hanya 700 ml. Ini jelas merugikan masyarakat,” ujar Amran dalam keterangannya, Minggu (16/3/2025).
Berdasarkan temuan ini, ada tujuh perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran, di antaranya CV Briva Jaya Mandiri (Ponorogo), CV Bintang Nanggala, KP Nusantara (Kudus), UD Jaya Abadi (Surabaya), CV Aneka Sawit Sukses Sejahtera (Surabaya), CV Mega Setia (Gresik), dan PT Mahesi Agri Karya (Surabaya).
Sebelumnya, Amran juga telah melakukan sidak di Jakarta dan Solo, di mana ditemukan praktik serupa oleh tiga perusahaan di Jakarta dan dua perusahaan di Solo.
Selain pengurangan isi minyak, beberapa produsen juga tetap menjualnya dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter tanpa menyesuaikan isi yang dikurangi. Menyikapi hal ini, Amran meminta Satgas Pangan segera bertindak tegas.
“Kami berharap ada sanksi berat bagi perusahaan yang tidak jujur ini. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan. Kami menyerahkan penegakan hukumnya kepada Satgas Pangan,” tegasnya.