Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dua kapal pesiar pribadi sebagai barang bukti dalam kasus vonis lepas yang melibatkan korupsi ekspor bahan baku minyak goreng. Kedua kapal tersebut diamankan dari Ariyanto Bakri (AR), seorang pengacara yang kini berstatus tersangka dalam perkara ini.
Juru Bicara Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa kapal-kapal tersebut sedang bersandar di Pelabuhan Marina, Jakarta Utara. Salah satu kapal langsung disita, sementara kapal lainnya masih dalam proses pengajuan izin penyitaan dari pengadilan.
“Pada 17 April 2025, di Dermaga Marine, Pademangan, Jakarta Utara, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap kapal yang bernama Scorpion. Kapal ini sudah disita dan kami sedang menunggu persetujuan lebih lanjut,” ujar Harli di Jakarta Selatan pada Rabu (23/4/2025).
Menurut Harli, kapal yang memiliki tonase tertentu harus memperoleh izin dari pengadilan negeri sebelum disita, karena dianggap sebagai barang tidak bergerak, seperti halnya rumah atau tanah.
Selain dua kapal pesiar tersebut, Kejagung juga menyita beberapa kendaraan mewah milik Ariyanto, termasuk Abarth, Mini Cooper, dan Porsche. Selain itu, disita juga 130 helm berharga tinggi, 12 sepeda mewah, dan sebuah motor Harley Davidson.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam skandal suap yang berkaitan dengan vonis lepas dalam kasus ekspor minyak goreng.Para tersangka tersebut terdiri dari empat hakim, satu panitera, dan dua pengacara.