Industri Reasuransi Diharapkan Pulih Meski Hadapi Tekanan Berat di 2025

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa pendapatan premi reasuransi nasional tercatat sebesar Rp5,46 triliun hingga Februari 2025. Nilai tersebut mengalami penurunan sebesar 20,36 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu. Selain itu, sepanjang tahun lalu, industri reasuransi Indonesia juga mengalami defisit sebesar Rp12,10 triliun. Meski demikian, Ogi optimistis bahwa pada akhir 2025, premi reasuransi akan kembali mencatatkan kinerja positif.

Menurut Ogi, saat ini industri reasuransi tengah menghadapi tantangan berat akibat dinamika pasar yang kian kompleks, khususnya karena fenomena hardening market dan keterbatasan kapasitas reasuransi domestik. Hardening market, yang ditandai dengan kenaikan harga premi dan pengetatan syarat, masih terasa kuat terutama di sektor properti dan engineering. Sementara itu, kapasitas reasuransi nasional yang terbatas menyebabkan ketergantungan tinggi terhadap reasuransi luar negeri.

Saat ini, sekitar 40 persen dari total premi reasuransi Indonesia masih dialihkan ke luar negeri. Kondisi ini rentan terhadap dampak kebijakan global, seperti kenaikan tarif impor Amerika Serikat. Untuk memperkuat industri dalam negeri, OJK mendorong perusahaan reasuransi lokal untuk meningkatkan modal agar mampu menanggung risiko besar secara mandiri. Selain itu, penguatan tenaga ahli di bidang penilaian dan manajemen risiko juga menjadi fokus utama. Opsi lain yang diusulkan adalah pembentukan perusahaan reasuransi besar nasional untuk memperkokoh fondasi industri.