Pembiayaan Pergadaian Tembus Rp94 Triliun, OJK Soroti Kinerja dan Kepatuhan Industri

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran pembiayaan oleh lembaga pergadaian di Indonesia telah mencapai angka signifikan sebesar Rp94,20 triliun per Februari 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga PVML OJK, Agusman, menjelaskan bahwa distribusi pembiayaan tersebut terbagi antara Pulau Jawa sebesar 46,05 persen dan wilayah di luar Jawa sebesar 53,95 persen. Hal ini menunjukkan bahwa layanan pergadaian semakin merata dan menjangkau wilayah-wilayah yang sebelumnya minim akses keuangan, termasuk kawasan 3T.

Sebanyak 197 perusahaan pergadaian swasta kini telah beroperasi di 19 provinsi di luar Pulau Jawa, memperluas jangkauan layanan pembiayaan yang cepat dan mudah bagi masyarakat. Agusman juga memprediksi bahwa penyaluran pembiayaan ini mengalami peningkatan selama bulan Ramadan 1446 H yang jatuh pada Maret lalu, seiring dengan lonjakan kebutuhan masyarakat saat bulan suci. Namun, laporan pertumbuhan resmi untuk Maret 2025 masih menunggu penyampaian dari industri karena adanya penyesuaian tenggat waktu pelaporan terkait libur nasional, dengan batas akhir pelaporan jatuh pada 17 April 2025.

Saat ini, OJK tengah mempersiapkan Rancangan Surat Edaran terkait pelaporan keuangan perusahaan pergadaian dan pergadaian syariah, sebagai implementasi dari POJK Nomor 39 Tahun 2024. Ketentuan ini akan mengatur secara rinci tentang bentuk, struktur, dan prosedur penyampaian laporan berkala. Sebagai bagian dari pengawasan dan penegakan kepatuhan, selama Maret 2025, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 11 perusahaan pergadaian swasta yang melanggar regulasi.

OJK Setujui Pegadaian Jalankan Usaha Bulion untuk Perluas Layanan Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengumumkan persetujuan mereka terhadap PT Pegadaian untuk melaksanakan kegiatan usaha bulion, yang tercatat dalam surat keputusan resmi bernomor S-325/PL.02/2024. Langkah ini merupakan bagian penting dalam upaya pengembangan sektor keuangan di Indonesia.

Dengan izin yang diberikan, Pegadaian kini memiliki wewenang untuk menawarkan layanan yang berkaitan dengan emas, seperti deposito emas, pinjaman modal usaha berbasis emas, dan layanan penitipan untuk perusahaan. Diharapkan bahwa inisiatif ini dapat memperkaya portofolio layanan Pegadaian, sekaligus memberikan pilihan investasi yang lebih aman bagi masyarakat. Ini juga mencerminkan dukungan OJK terhadap inovasi di sektor finansial.

Persetujuan ini juga dipandang sebagai salah satu langkah strategis untuk memperkuat ekosistem hilirisasi emas di Indonesia. Kehadiran bank emas pertama di negara ini diharapkan dapat memfasilitasi peningkatan transaksi emas serta memudahkan masyarakat untuk berinvestasi dalam logam mulia. Langkah ini mendukung upaya pemerintah untuk mendorong pengembangan industri pertambangan dan pengolahan emas yang berkelanjutan.

Damar Latri Setiawan, Direktur Utama PT Pegadaian, mengungkapkan bahwa perusahaan telah berupaya selama dua tahun untuk mendapatkan izin ini. Dengan persetujuan tersebut, Pegadaian berharap dapat memberikan dukungan lebih kepada pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) melalui pinjaman berbasis emas, yang diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dan daya saing UKM di pasar.

Layanan bulion yang kini tersedia dari Pegadaian memberikan lebih banyak opsi investasi bagi masyarakat.Emas dikenal sebagai aset yang stabil dan dapat melindungi nilai kekayaan dari dampak inflasi, menjadikannya pilihan utama bagi banyak orang yang ingin menjaga kestabilan finansial mereka. Layanan ini juga menawarkan kemudahan bagi para pemula yang berminat untuk mulai berinvestasi dalam emas.

Dengan adanya persetujuan untuk menjalankan kegiatan usaha bulion, 2025 diperkirakan menjadi tahun yang penuh harapan bagi PT Pegadaian dan sektor keuangan Indonesia. Inovasi ini diharapkan tidak hanya memperkaya layanan Pegadaian, tetapi juga memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian nasional melalui pengembangan investasi emas. Kini, semua mata tertuju pada implementasi layanan baru ini serta dampaknya terhadap pasar emas di Indonesia.