Perkuat Perlindungan, KP2MI Gandeng Kongres Advokat untuk Migran

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menjalin kerja sama dengan Kongres Advokat Indonesia guna memperkuat perlindungan hukum serta meningkatkan pemahaman hukum bagi pekerja migran. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman yang bertujuan untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menegaskan bahwa perlindungan bagi pekerja migran harus mencakup aspek hukum, ekonomi, dan sosial, baik sebelum keberangkatan, saat penempatan, hingga kepulangan mereka beserta keluarganya.

Dalam pelaksanaannya, KP2MI membutuhkan dukungan dari konsultan hukum untuk memastikan seluruh proses perlindungan pekerja migran berjalan optimal. Selain aspek hukum, kerja sama ini juga mencakup program edukasi hukum yang diberikan kepada pekerja migran sebelum mereka diberangkatkan ke negara tujuan. Menteri Karding menyoroti rendahnya tingkat literasi hukum pekerja migran, yang menyebabkan mereka kurang memahami pentingnya keberangkatan legal, regulasi ketenagakerjaan di negara tujuan, serta hak-hak mereka sebagai pekerja. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan calon pekerja migran dapat lebih siap menghadapi berbagai ketentuan hukum di negara penempatan.

Ketua Umum Kongres Advokat Indonesia, Siti Jamaliah Lubis, turut menekankan pentingnya pendidikan hukum agar kasus kekerasan dan eksploitasi terhadap pekerja migran dapat diminimalisir. Ia juga mendorong KP2MI untuk menertibkan keberangkatan pekerja migran ilegal yang menjadi faktor utama tingginya kasus perdagangan manusia. Siti berharap pekerja yang dikirim ke luar negeri memiliki keterampilan khusus, seperti perawat dan teknisi, sehingga dapat bekerja di sektor yang lebih aman dan profesional. Berdasarkan data KP2MI, hingga awal 2025 terdapat 5,3 juta pekerja migran legal, sementara jumlah pekerja ilegal diprediksi melebihi angka tersebut. Sekitar 90-95 persen permasalahan yang dihadapi pekerja migran, termasuk kekerasan dan eksploitasi, dialami oleh mereka yang berangkat secara ilegal. Dengan langkah strategis ini, diharapkan pekerja migran Indonesia dapat bekerja dengan aman dan kembali ke tanah air dalam kondisi baik.