Bonus Hari Raya Rp 50 Ribu, Menaker Akan Panggil Aplikator Ojol

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berencana memanggil perusahaan penyedia layanan ojek online (ojol) dalam waktu dekat setelah banyak pengemudi mengeluhkan Bonus Hari Raya (BHR) yang hanya sebesar Rp 50 ribu. Yassierli mengungkapkan bahwa pemanggilan ini seharusnya sudah dilakukan, tetapi jadwalnya harus disesuaikan dengan agenda lainnya, termasuk pertemuan di Istana. Ia berharap pertemuan dengan aplikator bisa dilakukan sebelum Lebaran agar ada kejelasan mengenai kebijakan BHR bagi para pengemudi ojol.

Saat ini, pihaknya telah menerima laporan terkait keluhan pengemudi yang mempertanyakan sistem penentuan nominal BHR. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menaker, pembagian bonus ini memang dikategorisasi, sehingga tidak semua pengemudi mendapat jumlah yang sama. Namun, yang menjadi tantangan adalah bagaimana perusahaan aplikator menentukan kategori tersebut di luar ketentuan pemerintah. Yassierli menegaskan bahwa perlu ada klarifikasi lebih lanjut mengenai sistem yang digunakan oleh aplikator untuk menentukan besaran bonus yang diterima pengemudi. Meski demikian, ia tetap melihat kebijakan ini sebagai langkah positif karena baru pertama kali diterapkan tahun ini.

Sebelumnya, para pengemudi ojol yang tergabung dalam Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) memprotes besaran BHR yang dinilai terlalu kecil. Ketua SPAI, Lily Pujiati, mengungkapkan bahwa ada pengemudi yang hanya menerima Rp 50 ribu meskipun pendapatan tahunan mereka mencapai Rp 93 juta. Ia menilai aturan yang diterapkan platform terlalu ketat dan diskriminatif, seperti syarat minimal jumlah order, jam kerja, tingkat penerimaan pesanan, dan rating yang tinggi setiap bulan. Lebih lanjut, Lily menyebutkan bahwa nominal BHR yang diterima pengemudi di lapangan jauh berbeda dengan informasi yang disampaikan kepada Presiden, di mana dikatakan bahwa BHR ojol bisa mencapai Rp 1 juta. Ia pun berharap ada evaluasi lebih lanjut terkait sistem penentuan bonus agar lebih adil bagi seluruh pengemudi.

Perkuat Perlindungan, KP2MI Gandeng Kongres Advokat untuk Migran

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menjalin kerja sama dengan Kongres Advokat Indonesia guna memperkuat perlindungan hukum serta meningkatkan pemahaman hukum bagi pekerja migran. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman yang bertujuan untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menegaskan bahwa perlindungan bagi pekerja migran harus mencakup aspek hukum, ekonomi, dan sosial, baik sebelum keberangkatan, saat penempatan, hingga kepulangan mereka beserta keluarganya.

Dalam pelaksanaannya, KP2MI membutuhkan dukungan dari konsultan hukum untuk memastikan seluruh proses perlindungan pekerja migran berjalan optimal. Selain aspek hukum, kerja sama ini juga mencakup program edukasi hukum yang diberikan kepada pekerja migran sebelum mereka diberangkatkan ke negara tujuan. Menteri Karding menyoroti rendahnya tingkat literasi hukum pekerja migran, yang menyebabkan mereka kurang memahami pentingnya keberangkatan legal, regulasi ketenagakerjaan di negara tujuan, serta hak-hak mereka sebagai pekerja. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan calon pekerja migran dapat lebih siap menghadapi berbagai ketentuan hukum di negara penempatan.

Ketua Umum Kongres Advokat Indonesia, Siti Jamaliah Lubis, turut menekankan pentingnya pendidikan hukum agar kasus kekerasan dan eksploitasi terhadap pekerja migran dapat diminimalisir. Ia juga mendorong KP2MI untuk menertibkan keberangkatan pekerja migran ilegal yang menjadi faktor utama tingginya kasus perdagangan manusia. Siti berharap pekerja yang dikirim ke luar negeri memiliki keterampilan khusus, seperti perawat dan teknisi, sehingga dapat bekerja di sektor yang lebih aman dan profesional. Berdasarkan data KP2MI, hingga awal 2025 terdapat 5,3 juta pekerja migran legal, sementara jumlah pekerja ilegal diprediksi melebihi angka tersebut. Sekitar 90-95 persen permasalahan yang dihadapi pekerja migran, termasuk kekerasan dan eksploitasi, dialami oleh mereka yang berangkat secara ilegal. Dengan langkah strategis ini, diharapkan pekerja migran Indonesia dapat bekerja dengan aman dan kembali ke tanah air dalam kondisi baik.

Kemenaker Susun Regulasi Baru: Driver Ojol Akan Diakui sebagai Pekerja

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Emmanuel Ebenezer (Noel) mengungkapkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah menyusun regulasi yang akan memperjelas status pengemudi ojek online (ojol) sebagai pekerja.

Noel menuturkan, aturan ini dirancang untuk mengubah status pengemudi ojol dari mitra menjadi pekerja dengan perlindungan hukum yang lebih jelas.

“Ke depannya, kami akan menerbitkan regulasi agar mereka memiliki kedudukan hukum sebagai pekerja, bukan sekadar mitra. Hal ini sangat krusial,” ujar Noel di Kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Regulasi Dirancang, Diharapkan Terbit Setelah Lebaran

Noel menyebutkan bahwa regulasi ini berpotensi diterbitkan setelah Lebaran. Saat ini, Kemenaker masih dalam tahap perumusan dan pengkajian terkait bentuk aturan yang akan digunakan, apakah dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) atau Peraturan Pemerintah (PP).

“Intinya, mereka harus memiliki status hukum yang jelas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Noel menekankan bahwa kepastian status bagi pengemudi ojol sangat penting agar ada dasar hukum yang mengaturnya.

Beberapa negara di Eropa telah lebih dulu mengakui pengemudi ojol sebagai pekerja, dan Indonesia juga mengacu pada regulasi yang diterapkan di sana serta rekomendasi dari Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO).

“Kami melihat contoh dari beberapa negara Eropa dan juga mengikuti panduan dari ILO. Dalam perspektif ILO, posisi pengemudi ojol memang termasuk pekerja,” terangnya.

THR untuk Driver Ojol Jadi Perhatian

Selain membahas status pekerja, Noel juga menegaskan bahwa pengemudi ojol berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri 2025.

Menurutnya, selama ini perusahaan aplikator cenderung menghindari kewajiban membayar THR dengan alasan bahwa pengemudi hanya berstatus mitra dan tidak memiliki gaji tetap.

“Kami sudah berdiskusi dengan pihak aplikator mengenai pembayaran THR bagi para pengemudi ojol,” jelas Noel.

Lebih lanjut, setelah melakukan pertemuan dengan manajemen perusahaan aplikator, disepakati bahwa mereka akan memberikan bantuan kepada pengemudi menjelang hari raya.

Terkait mekanisme pembayarannya, Noel menjelaskan bahwa bantuan tersebut bisa berbentuk THR atau bonus dalam bentuk uang tunai.

“Pihak aplikator sudah siap, tinggal menunggu teknis pelaksanaannya. Kami berharap mereka dapat memberikan yang terbaik untuk pengemudi ojol. Entah itu dalam bentuk THR, bonus, atau bentuk bantuan lainnya, yang terpenting ada dukungan bagi mereka saat Hari Raya,” tutup Noel.