Kemenaker Susun Regulasi Baru: Driver Ojol Akan Diakui sebagai Pekerja

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Emmanuel Ebenezer (Noel) mengungkapkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah menyusun regulasi yang akan memperjelas status pengemudi ojek online (ojol) sebagai pekerja.

Noel menuturkan, aturan ini dirancang untuk mengubah status pengemudi ojol dari mitra menjadi pekerja dengan perlindungan hukum yang lebih jelas.

“Ke depannya, kami akan menerbitkan regulasi agar mereka memiliki kedudukan hukum sebagai pekerja, bukan sekadar mitra. Hal ini sangat krusial,” ujar Noel di Kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Regulasi Dirancang, Diharapkan Terbit Setelah Lebaran

Noel menyebutkan bahwa regulasi ini berpotensi diterbitkan setelah Lebaran. Saat ini, Kemenaker masih dalam tahap perumusan dan pengkajian terkait bentuk aturan yang akan digunakan, apakah dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) atau Peraturan Pemerintah (PP).

“Intinya, mereka harus memiliki status hukum yang jelas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Noel menekankan bahwa kepastian status bagi pengemudi ojol sangat penting agar ada dasar hukum yang mengaturnya.

Beberapa negara di Eropa telah lebih dulu mengakui pengemudi ojol sebagai pekerja, dan Indonesia juga mengacu pada regulasi yang diterapkan di sana serta rekomendasi dari Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO).

“Kami melihat contoh dari beberapa negara Eropa dan juga mengikuti panduan dari ILO. Dalam perspektif ILO, posisi pengemudi ojol memang termasuk pekerja,” terangnya.

THR untuk Driver Ojol Jadi Perhatian

Selain membahas status pekerja, Noel juga menegaskan bahwa pengemudi ojol berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri 2025.

Menurutnya, selama ini perusahaan aplikator cenderung menghindari kewajiban membayar THR dengan alasan bahwa pengemudi hanya berstatus mitra dan tidak memiliki gaji tetap.

“Kami sudah berdiskusi dengan pihak aplikator mengenai pembayaran THR bagi para pengemudi ojol,” jelas Noel.

Lebih lanjut, setelah melakukan pertemuan dengan manajemen perusahaan aplikator, disepakati bahwa mereka akan memberikan bantuan kepada pengemudi menjelang hari raya.

Terkait mekanisme pembayarannya, Noel menjelaskan bahwa bantuan tersebut bisa berbentuk THR atau bonus dalam bentuk uang tunai.

“Pihak aplikator sudah siap, tinggal menunggu teknis pelaksanaannya. Kami berharap mereka dapat memberikan yang terbaik untuk pengemudi ojol. Entah itu dalam bentuk THR, bonus, atau bentuk bantuan lainnya, yang terpenting ada dukungan bagi mereka saat Hari Raya,” tutup Noel.