Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, berencana menaikkan tarif royalti serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk komoditas emas dan nikel. Langkah ini dilakukan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP di Kementerian ESDM. Selain itu, aturan lain yang akan direvisi adalah PP Nomor 15 Tahun 2022 yang mengatur perlakuan perpajakan dan PNBP di sektor pertambangan batu bara.
Bahlil menegaskan bahwa kenaikan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan harga pasar. Ia menilai, harga emas dan nikel saat ini sedang tinggi, sehingga negara berhak mendapatkan tambahan pendapatan dari sektor tersebut. “Sudah ada kenaikan, karena harga nikel dan emas sedang bagus. Tidak adil jika negara tidak mendapat bagian tambahan dari peningkatan harga ini,” ujar Bahlil saat ditemui di Istana Negara pada Kamis (20/3).
Kenaikan royalti untuk emas dan nikel diperkirakan berkisar antara 2-3 persen. Namun, Bahlil menekankan bahwa kebijakan ini akan bersifat fleksibel, menyesuaikan dengan fluktuasi harga komoditas. “Jika harga naik, kita naikkan ke batas tertinggi. Namun, jika harga turun, kita tidak akan membebani pengusaha dengan pajak yang terlalu besar, karena kita juga ingin mereka tetap berkembang,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta agar seluruh aspek penerimaan negara, termasuk pajak, PNBP, dan royalti, dapat dimaksimalkan guna memperkuat perekonomian nasional.